TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia, Hotman Paris Hutapea, mengklaim agenda pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan monopoli dan diskriminasi yang melibatkan kliennya tidak substansial. Hotman mengatakan, sidang yang mengundang Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ Bambang Prihartono ini tak sesuai dengan pokok masalahnya.
"Secara substansi, investigator tidak menanyakan soal masalah persaingan usaha. Yang ditanyakan justru soal suspend yang jelas-jelas bukan kewenangan BPTJ," ujar Hotman Paris di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 26 November 2019.
Dalam sidang ketujuh yang digelar KPPU ini, tim investigator memang sempat menanyakan detail suspend atau penangguhan yang menjadi temuan BPTJ. Pertanyaan ini melanjutkan cerita Bambang soal adanya keluhan sejumlah mitra terkait kebijakan suspend yang diberlakukan dua aplikator raksasa, yaitu Grab Indonesia dan Gojek, kepada pengemudinya.
Atas pertanyaan investigator, Bambang beberapa kali menyebut bahwa tindak lanjut terkait kebijakan suspend bukan menjadi kewenangannya. Kewenangan itu sepenuhnya menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Kewenangan kami terletak pada aplikator ASK (angkutan sewa khusus). Kalau ada komunikasi dengan aplikator, itu adalah bentuk sinergi," ujarnya.
Menanggapi tanya-jawab dalam sidang itu, Hotman menyela. Ia menuding pertanyaan investigator tak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya. Menurut Hotman, investigator semestinya memberikan pertanyaan yang mengarah lada ada atau tidaknya dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam kasus ini.